Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada jutaan pekerja formal yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli dan mendukung kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi global dan tekanan inflasi.
Melalui kolaborasi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan, BSU tahun 2025 menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial yang paling dinanti oleh kalangan buruh dan karyawan swasta.
Apa Itu BSU BPJS Ketenagakerjaan?
BSU (Bantuan Subsidi Upah) adalah bantuan tunai yang diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi kriteria tertentu, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor ketenagakerjaan. BSU disalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara atau bank swasta yang telah bekerja sama.
Program ini pertama kali diluncurkan pada tahun 2020 sebagai respons terhadap pandemi COVID-19, dan kini dilanjutkan sebagai bagian dari strategi pemulihan ekonomi nasional.
Tujuan dan Manfaat BSU 2025
Menjaga daya beli pekerja formal berpenghasilan rendah
Mendorong stabilitas ekonomi dan konsumsi rumah tangga
Memberikan perlindungan sosial tambahan di luar jaminan BPJS
Mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK)
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Untuk menerima BSU tahun 2025, pekerja harus memenuhi kriteria berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2025
Memiliki gaji/upah di bawah Rp 3.500.000 per bulan
Bukan penerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja atau PKH
Bekerja di sektor formal (swasta, industri, jasa, dll)
Besaran Bantuan BSU 2025
Pemerintah menetapkan besaran BSU tahun 2025 sebesar:
Rp 600.000 per penerima
Disalurkan sekali dalam setahun
Tidak dikenakan potongan atau biaya administrasi
Dana BSU langsung masuk ke rekening pekerja yang telah diverifikasi oleh BPJS dan Kemnaker.
Jadwal Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan
BSU 2025 mulai dicairkan pada Oktober hingga November 2025, dengan skema bertahap berdasarkan wilayah dan bank penyalur. Pekerja yang lolos verifikasi akan menerima notifikasi melalui SMS, email, atau aplikasi resmi.
Cara Cek Status Penerima BSU
Ada dua cara utama untuk mengecek status penerima BSU:
1. Melalui Website Kemnaker
Kunjungi
Login atau daftar akun menggunakan NIK dan email
Lengkapi profil pekerja
Klik menu “Cek Status BSU”
Status akan muncul jika Anda terdaftar sebagai penerima
2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
Login menggunakan NIK dan nomor KPJ
Pilih menu “BSU”
Lihat status pencairan dan riwayat bantuan
Tips Agar Terdaftar Sebagai Penerima BSU
Pastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda aktif dan valid
Perbarui data gaji dan perusahaan melalui HRD atau aplikasi JMO
Hindari duplikasi bantuan (misalnya sudah menerima Prakerja atau PKH)
Gunakan rekening bank yang sesuai dengan data BPJS
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan pekerja formal di Indonesia. Dengan proses verifikasi yang ketat dan penyaluran yang transparan, bantuan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga dan mendorong produktivitas tenaga kerja.
Bagi pekerja, penting untuk rutin mengecek status penerimaan dan memastikan data BPJS selalu diperbarui. Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan bantuan ini, karena BSU bukan hanya angka di rekening—tetapi bentuk penghargaan atas kerja keras Anda.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar