Pemerintah Indonesia resmi menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2025 sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi ASN penuh. Skema ini menawarkan fleksibilitas kerja dengan durasi lebih singkat, namun tetap memberikan hak-hak kepegawaian yang layak. Salah satu aspek yang paling banyak ditanyakan adalah besaran gaji PPPK paruh waktu dan tunjangan yang menyertainya.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja dengan durasi sekitar 4 jam per hari atau maksimal 19 jam per minggu. Skema ini ditujukan bagi tenaga honorer yang telah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi syarat administratif. Mereka diangkat melalui kontrak tahunan yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Besarannya tidak ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan (SMA, D3, S1), melainkan berdasarkan:
Gaji terakhir saat menjadi pegawai non-ASN
Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penempatan
Simulasi Gaji Berdasarkan UMP
Berikut contoh simulasi gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan UMP DKI Jakarta 2025 sebesar Rp5.396.761:
Gaji per hari (full time): Rp245.307
Gaji per jam (8 jam kerja): Rp30.663
Gaji paruh waktu (4 jam kerja): Rp122.652 per hari
Gaji bulanan (22 hari kerja): Rp2.698.344
Gaji tahunan: Rp32.380.128
Di wilayah lain seperti Jawa Tengah, gaji PPPK paruh waktu berkisar antara Rp2,1 juta hingga Rp3,4 juta tergantung UMK masing-masing daerah.
Tunjangan dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu
Meski bekerja dengan jam yang lebih singkat, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas sejumlah tunjangan dan fasilitas, antara lain:
Tunjangan Kinerja (Tukin): Disesuaikan dengan jabatan dan beban kerja
Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13: Diberikan menjelang hari raya dan pertengahan tahun
BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan: Perlindungan sosial tetap berlaku
Tunjangan Keluarga dan Jabatan: Opsional, tergantung kebijakan instansi
Hak Cuti dan Fasilitas Kerja: Sesuai regulasi nasional
Peluang Kenaikan Gaji
PPPK Paruh Waktu berpeluang mendapatkan kenaikan gaji melalui evaluasi kinerja. Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023, disebutkan bahwa pegawai dengan predikat “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut berhak atas gaji istimewa sebagai bentuk apresiasi.
Sumber Dana dan Penetapan Gaji
Gaji PPPK Paruh Waktu dibayarkan dari anggaran belanja pegawai instansi masing-masing. Penetapan gaji dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan mempertimbangkan:
Ketersediaan anggaran
Beban kerja dan jabatan
Standar upah minimum daerah
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Aspek | PPPK Paruh Waktu | PPPK Penuh Waktu |
---|---|---|
Jam kerja | ± 4 jam/hari | ± 8 jam/hari |
Gaji | Sesuai UMP/UMK atau gaji terakhir | Sesuai golongan dan jabatan |
Tunjangan | Terbatas, tergantung instansi | Lengkap sesuai regulasi |
Kontrak | Tahunan, bisa diperpanjang | Tahunan, bisa diperpanjang |
Peluang ASN Tetap | Ada, melalui evaluasi | Ada, melalui formasi CPNS |
Gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2025 menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang ingin mendapatkan status kepegawaian resmi dengan jam kerja fleksibel. Meski gaji tidak sebesar PPPK penuh waktu, hak-hak seperti THR, gaji ke-13, dan BPJS tetap diberikan. Penetapan gaji berdasarkan UMP/UMK menjadikan skema ini adil dan adaptif terhadap kondisi daerah.
Dengan peluang kenaikan gaji dan perpanjangan kontrak, PPPK Paruh Waktu bisa menjadi batu loncatan menuju karier ASN yang lebih stabil dan sejahtera.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar